Kata Bijak

Jadilah Yang Terhebat Diantara Orang - Orang Yang Hebat

Senin, 03 Maret 2014

KHITTAH PERJUANGAN NU



Sensus penduduk tahun 2000 mencatat bahwa jumlah umat Islam di negara ini mencapai 88,22%. Hal ini menyebabkan kemajuan agama Islam di Indonesia berkembang pesat setiap tahunnya. Indonesia merupakan negara penganut Islam Sunni terbesar. Sunni adalah kelompok ummat Islam yang mengikuti sunnah dan berjamaah sehingga disebut Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Ahlussunnah adalah mereka yang senantiasa tegak diatas islam berdasarka Al-Quran dan Hadist yang shahih dengan pemahaman para tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Sekitar 90% umat muslim sedunia merupakan kaum sunni (Rocky Sistarwanto, 2010-80).
            Kaum Sunni di Indonesia terbagi kedalam dua kelompok besar yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Muhammadiyah adalah organisasi masyarakat yang didirikan di Jogjakarta pada tanggal 18 November 1912 Masehi oleh KH. Ahmad Dahlan. Peranan Muhammadiyah di masa perjuangan kemerdekaan lebih di titik beratkan pada kegiatan mencerdaskan bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan hidup mendirikan sekolah-sekolah “modern”, panti asuhan, rumah sakit bahkan rumah-rumah penampungan bagi orang-orang miskin.
            Sedangkan Nahdlatul Ulama adalah organisasi masyarakat yang berdiri di Surabaya tanggal 31 Januari 1926. Dua tokoh penting dalam upaya mendirikan organisasi ini adalah KH. Hasyim Asy’ari adan KH. Wahab Hasbullah. Berbeda dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama lebih fokus dengan kegiatan pendidikan dengan sistem pesantren dan pengajian-pengajian. Nahdlatul Ulama adalah organisasi masyarakat yang berpedoman kepada Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah aliran pemahaman keagamaan yang bercita–cita mengamalkan syariat Islam secara murni sesuai kehendak Allah SWT.  Nahdlatul Ulama menggunakan peran strategis untuk berdakwah yaitu 3T 1I (Tawassuth, Tasamuh, Tawazun dan I’tidal).
Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhai-Nya, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya.Tawassul adalah salah satu metode dalam berdoa dari sekian cara dalam berdo’a kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala.
 Ini disarikan dari firman Allah SWT:

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143).
Kedua at – tawazun atau seimbang dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al – Qur’an dan Hadits).
Firman Allah SWT:
Sungguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25).

Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS.al-Maidah:8)
Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Tasamuh adalah " sikap akhlak terpuji dalam pergaulan, di mana terdapat
rasa
saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang
digariskan oleh ajaran Islam”.
Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT :

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut.(QS.Thaha:44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/ 1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, Juz III halaman 206 ).
Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44). 1. Akidah terbagi:a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli, b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam, c. Tidak gampang menilai salah atau m hkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir. 2. Syari'ah terbagi:a. Berpegang teguh pada enjatu Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung­jawabkan secara ilmiah,
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i), c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni), 3. Tashawwuf atau Akhlak terbagi: a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu. c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros), 4. Pergaulan antar golongan terbagi:a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing, b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai, d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam, 5. Kehidupan bernegara terbagi:a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa, b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama, c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah, d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik, 6. Kebudayaan terbagi:a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama, b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal, c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-­muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah), 7. Dakwah terbagi:a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT, b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas, c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.(KH Muhyidin Abdusshomad, Pengasuh Pesantren Nurul Islam, Ketua PCNU Jember).
             Dalam penjelasan diatas Nahdlatul Ulama memmpunyai perana penting dalam mempertahankan NKRI. Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak lepas dari peran para pejuang muslim atau lebih tepatnya kaum santri (Kuntowijoyo, 2008). Kaum santri adalah masyarakat jawa yang secara sosial budaya memegang kuat tradisi lokal namun juga sangat taat terhadap ajaran-ajaran agama seperti ibadah, sholat lima waktu, puasa ramadhan atau membayar zakat (Harsya W Bachtiar, 2001). Sesuai dengan kata dalam pancasila yang berbunyi “dengan menjalankan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, Nahlatul Ulama rela menghilangkannya demi persatuan bangsa tanpa harus mengorbankan aqidah. Ini gambaran jelas NU sangat konsisten dengan perjuangan para pahlawan yang berasal dari berbagai latar belakang agama dan etnis yang ikut berjuang memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajah. Dengan demikian, sudah menjadi keyakinan warga Nahdliyin bahwa pancasila merupakan wujud upaya umat Islam dalam mengamalkan agamanya (Ibid, halaman 29).
Bersama masyarakat Indonesia ikut mengambil bagian penting dalam perang kemerdekaan, rapat besar wakil-wakil daerah Nahdlatul Ulama se- Jawa (di Surabaya paa tanggal 21 sampai 22 Oktober 1945) mencetuskan Resolusi Jihad (Martin Van Bruinnessen, 1994 halaman 59). Resolusi artinya putusan pendapat berupa permintan yang ditetapkan dalam rapat (KBI, 2008). Isi Resolusi Jihad tahun 1945 adalah: 1. Memohon dengan sangat kepada pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan dan agama dan negara Indonesia terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangannya, 2. Supaya memerintahkan dan melanjutkan perjuangan bersifat”sabilillah” untuk tegaknya Republik Indonesia Merdeka dan agama Islam. (Lampiran 1 Resolusi Jihad NU)
Peranan penting dalam Resolusi Jihad NU atas peran politik dan militernya untuk mempertahankan NKRI adalah pertama, Resolusi NU mempunyai peran yang sangat urgen dalam mempertahankan NKRI yang selama bertahun-tahun dijajah oleh bangsa asing. Resolusi tersebut adalah keputusan politik NU memandang seruan utuk jihad serta memberdayakan ummat sesuai dengan semangat nasionalismenya. Nahdlatul Ulama yang selalu mengutamakan kepentingan ummat pada saat itu NU mengambil keputusan-keputusan penting dalam resolusi jihad melalui syurok-syurok (rapat) se-Jawa dan Madura serta pada keputusan Muktamar di Purwokerto. Kedua, dampak dari Resolusi Jihad adalah kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah dirasakan oleh bangsa Indonesia sampai sekarang. Sementara dampak bagi Internal NU adalah bnayaknya santri yang direkrut menjadi Tentara Negara Indonesia (TNI) serta para kyai mendapatkan penghargaan sebagai pahlawan nasional. Momentum resolusi jihad NU ini  setidaknya bisa merefleksi diri kita akan semangat nasionalisme para pejuangan terdahulu khususnya pejuang NU, serta banyak teladan dari tokoh pendiri NU seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah dan lain sebagainya.
Perjuangan Nahdlatu Ulama tidak berhenti dari sini, kepedulian Nahdlatul Ulama akan Negara Republik Indonesia. Pada pertemuan di Cipanas diisi oleh dialog antara para ulama dengan Soekarno, tidakkurang disertakan berbagai kitab yang berkaitan dengan masaah tersebut. Hasil dari diskusi terseut disimpulkan bahwa Bung Karno memang memiliki syarat sebagai Waliyul Amri, seorang pemimpin yang jujur, berwibawa, dan seorang muslim. Untuk menunjukkan itikadnya sebagai seorang muslim dan seorang pemimpin yang memenuhi syarat sebagai Waliyul Amri. Waliyul Amri yaitu seorang yang jujur, adil, mempunyai kekuatan dan kewibawaan.
Sampai sekarang tidak dipungkiri NU merupakan salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia yang mempunyai eksistensi sangat bagus. NU telah menemani separuh jalan perjuangan untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia dari penjajah. Apabila sebagai umat Islam khususnya masyarakat di Indonesia dapat merefleksikan perjuangan Resolusi Jihad NU pada tahun 1945 dengan baik pasti Islam berjaya. Pada momentum seperti tahun 2014 adalah tahun PEMILU (Pemilihan Umum) raya, setidaknya mampu membangkitkan semangat seperti pada saat Resolusi Jihad kaum Nahdliyin pada tahun 1945.
Meskipun demikian, banyak kecaman datang dari berbagai kalangan dan tokoh-tokoh Islam terhadap pemeberian gelar tersebut. Persatuan Islam (Persis) menyatakan bahwa istilah tersebut  hanya dapat digunakan pada negara-negara yang berdasarkan Islam. Oleh karena itu, menyebutkan konfreansi di Cipanas yang dilakukan oleh para ulama-ulama yang tidak mampu mengambil hukum dari sumber ajaran-ajaran Islam yaitu Al-Quran dan Hadist.
Pemilihan pemimpin pada tahun 1955 sepatutnya dapat dijadikan tolak ukur dan menjadi refleksi masyarakat. Sebagai warga negara Indonesia yang baik seharusnya dapat mensukseskan Pemilu pada tanggal 9 April 2014 yang akan datang, dengan adanya perbedaan dalam pemilu itu sebaiknya mampu  menjadi wacana untuk masyarakat Indonesia. Mekipun banyak perbedaan dikalangan partai politik islam (PKB, PPP, PAN, PBB, dan PKS) yang lolos dalam kandidat pemilu 2014 itu adalah suatu keindahan tetapi prinsip (Syariat Islam) tetap sama yang siap ditegakkan di bumi milik Allah SWT, bendera boleh beda tapi visi dan misi tetap sama yaitu dakwah, itulah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang sangat loyal untuk dijadikan sebagai perekat bangsa. Fanatisme akan membuahhasilkan kemustahilan akan kemenangan persatuan dan kesatuan bangsa dan sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila.

DAFTAR PUSTAKA
Gunaji. 2009. Resolusi Jihad NU 1945 Peran politik dan Militer NU dalam Mempertahankan Kedaulatan NKRI. Intitut Agama Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta. (online) http: // digilib. uin. suka. ac. Id /4875/1/BAB%20I%2CV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf  (Diakses, 16 Februari 2014).
Harsya W, Bachtiar. 2001. dalam Gunaji. 2009. Resolusi Jihad NU 1945 Peran politik dan Militer NU dalam Mempertahankan Kedaulatan NKRI. Intitut Agama Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta. (online) http://digilib.uin-suka.ac.id/4875/1/BAB%20I%2CV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf (Diakses, 16 Februari 2014).
Hasan, Kholik. 2013. Kami Bersyukur Menjadi Orang NU. Jombang: Pustaka Al-Fatah
Hidayat, Wahyu Yuliyanto. 2002. Fatwa Jihad NU Dalam Konteks Negara Indonesia (Studi Analitis Terhadap Resolusi Jihad NU Tahun 1945 dan 1946). Intitut Agama Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta. (online) http://digilib.uin-suka.ac.id/4056/1/BAB%20I,V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf (Diakses, 16 Februari 2014).
Ibid, halaman 29 dalam Gunaji. 2009. Resolusi Jihad NU 1945 Peran politik dan Militer NU dalam Mempertahankan Kedaulatan NKRI. Intitut Agama Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta. (online) http: // digilib. uin. suka. ac. Id / 4875/ 1/ BAB% 20I%2CV%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf  (Diakses, 16 Februari 2014).
Nuralim, Mashum. Paham Ahlus Sunnah Wal Jamaah Menurut Nahdlatul Ulama. Dekan Fakultas Ushuludin IAIN Sunan Ampel Surabaya. Fjurnalushuluddin. files. Wordpress.com%2F2008%2F03%2Faswajamakalahku.pdf&ei=x5UBU_XyLImRrAfJxYDYBw&usg=AFQjCNGMnOrZ_HoUKVcAlpUnSDGPoXEr-g (Diakses, 16 Februari 2014).
Parawansa, Khofifah Indar. 2009. Ahlussunnah Wal Jamaah Panduan Internal dan Fatayat NU. Jakarta: Himpunan Da’iyah dan Majlis Ta’lim Muslimat Nahdlatul Ulama Pusat.
Rosyidi, Rifqi. 2008. Pendidikan Al-Islam. Surabaya: Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Timur.
Setya Nugraha, G, R Maulina F. 2008. Kamus Besar Indonesia. Surabaya: Karina (halaman 518).
Siswantoro, Rocky. 2010. Analisis Potensi Ideologis Islam. Jakarta: Universitas Indonesia .(online) Flontar. ui. ac. Id % 2 F file %3Ffile%3Ddigital%2F135817-T%252027987 Potensi %2520 ideologisasi Analisis. Pdf &ei=N5ABU5SO9 DjrAfV3IHQBw&usg =AFQjCNH8_jBjN8JUn2i08Fh02z350vkvuA. (Diakses, 17 Februari 2014)
Van Bruinnessen, Martin. 1994. Dalam Hidayat, Wahyu Yuliyanto. 2002. Fatwa Jihad NU Dalam Konteks Negara Indonesia (Studi Analitis Terhadap Resolusi Jihad NU Tahun 1945 dan 1946). Intitut Agama Islam Negeri Sunan Kali Jaga Yogyakarta. (online) http://digilib.uin-suka.ac.id/4056/1/BAB%20I,V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf (Diakses, 16 Februari 2014).
Wahid, Hasyim. 2009. Ilusi Negara Islam Ekspansi Negara Islam Transnasional di Indonesia. Jakarta: The Wahid Hasyim. (Online) www. bhinnekatunggalika. org%2Fdownloads%2Fprefaceprolog.pdf&ei=sooBU8_gLsL5rAeG9IH4Dw&usg=AFQjCNEpPgahsz5oDFvv_4TEVn9Icfx52w (Diakses, 16 Februari 2014).









LAMPIRAN 1
Resolusi Jihad-1
Resolusi Jihad N.U Tentang
Djihad fi sabillilah
Bismillihirrocmanir rochim
Resolusi:
Rapat besar wakil-wakil Daerah(konsul 2) perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa ditiap-tiap daerah diseluruh Djawa-Madura bternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama ditempat masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a.    Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam.
b.    Bahwa di Indonesia warga negaranya adalah sebagai besar terdiri dan Umat Islam.

Mengingat:

a.    Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kkedjaman jang mengganggu kententraman umum.
b.    Bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan meksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan inmgin kembali mendjajah disini maka dibeberapa tempat telah terjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c.    Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukakan oleh Ummat Islam jang meras wajib menurut Agamannya untuk mempertahankan kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d.   Bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian-kedjadian itu perlu mendapat perintah dan tuntunana jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.


Memetuskan:
1.    Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentuka suatui sikap dan tindakan jang njata serta sepadan usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap pihak Belanda dan Kaki Tngannya
2.    Supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22 Oktober 1945




















LAMPIRAN 2
HB. NAHDLATOEL OELAMA
Resolusi djihad-II
NADLATOEL OELAMA
“R E S O B L U S I”
MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKWRTO moelai malam hari rebo 23 hingga malam sabtoe Rb.’oetsani 1365, bertepatan 26 hingga 29 maret 1946.

Mendengar:
Keterangan-keterangan tenteng soesana genting jang melipoeti indonesia sekarang, disebabkan datangja kembali kamoe pendjadjah, dengan dibantoe oleh kakitanganja jang menjeloendoep ke dalam masjarakat indonesia:
Mengingat:
a.       Bahwa indonesia adalah negeri islam
b.      Bahwa oemmat islam dimasa laloe talah tjoekope menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah;
Menimbang:
a.       Bahwa mereka (kaoem pendjajah) telah mendjalankan kekedjaman,kedjahatan dan kezholiman dibeberapa daerah daripada indonesia
b.      Bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi(pengerahan tenaga peperangan) oemoem,goena memeperkosa kedaoelatan repoeblik indonesia;
Berpendapat:
Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja:
1.      Berperang menolak dan melawan pendjadjahan itoe fardloe ‘ain (yang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang islam,laki-laki.perempoean,anak-anak,bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada dalam djarak lingksr 94 km.dan dapat masoek kedoedoekan moesoeh)
2.      Bagi orang-orang jadi berada diluar djarak lingkar tadi,kewadjiban itu fordloe kifayah (yang tjoekoep,kalau dikerdjakan sebagai sadja)
3.      Apa bisa kekoeatan dalam No. 1 beloem dapat mengalahkan moesoeh,maka orang-orang jang berada diloar djarak lingkaran 94 km. wadjib berperang djoega membantoe No.1, sehingga moesoeh kalah.
4.      Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah teqad dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem islam sabda Chadits, riwajat moeslim

Resoeloesi mi disampaikan kepada:
1.      P.J.M Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan delegasi Moe’tamar
2.      Panglima tertinggi T.R.I
3.      M.T. Hizboellah
4.      M.T. Sabillilah
5.      Ra’jat Oemoem








           
                                   
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar